REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Senin (3/12), kepolisian menyatakan telah memeriksa total 15 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilontarkan oleh Habib Bahar bin Smith pada Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono menuturkan, saksi umum sebanyak 11 orang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan Polda Sumsel. Sedangkan empat lainnya merupakan saksi ahli.
"Ahli pidana, laboratorium forensik, ahli ujaran kebencian dan bahasa," kata Syahar menjelaskan, Senin.
Syahar menuturkan, penyidik juga telah menyita delapan barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebutbguna kepentingan penyidikan. Dapat disimpulkan bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur Palembang yang dihadiri kurang lebih 1.000 orang.
"Bahwa benar ceramah yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dalam rekaman yang beredar di media sosial sama dan sesuai dengan ceramah yang dilaksanakan dalam acara tersebut," kata Syahar.
Bahar sendiri telah dipanggil Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu tidak memenuhi panggilannya. Penyidik Bareskrim pun mengirim surat panggilan baru pada Bahar Smith untjm dimintai keterangan pada Kamis 6 Desember 2018 Bareskrim Polri.
Dalam kasus yang menjeratnya, Bahar dilaporkan lantaran mengatakan bahwa Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin denganbukti nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Di Polda Metro Jaya, Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid juga turut melaporkan Bahar. Adapun ceramah Bahar yang dipermasalahkan Muannas adalah, ‘Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu'. Laporan atas Bahar Bin Smith di Polda diterima dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018.
Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Baca juga, Perkembangan atas Laporan Terhadap Habib Bahar