Sabtu 02 May 2026 09:21 WIB

Komdigi Tegaskan Video Fitnah terhadap Presiden Hoaks, Pelaku Terancam UU ITE

Masyarakat jangan menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

Menkomdigi Meutya Hafid
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Menkomdigi Meutya Hafid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa video yang beredar di ruang digital dan memuat narasi fitnah serta serangan personal terhadap Presiden RI merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut video tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Konten itu diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Baca Juga

Komdigi menilai narasi dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk provokasi yang dapat menciptakan kegaduhan di ruang publik digital. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang sehat.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia,” demikian pernyataan Komdigi.

Seiring dengan itu, Komdigi menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi kebenarannya. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga kualitas ruang digital agar tetap sehat dan kondusif.

Selain penegakan hukum, pemerintah terus mendorong penguatan literasi digital sebagai langkah preventif. Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci untuk membangun kesadaran dalam memilah informasi dan bertanggung jawab dalam berekspresi.

Komdigi menegaskan komitmennya bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab, serta tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement