Senin 03 Dec 2018 23:17 WIB

Buruh Rokok di Kudus Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Awalnya pendaftaran terkendala masalah upah yang diterima karena kerja borongan.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Puluhan ribu buruh rokok sigaret kretek tangan (SKT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebelumnya pendaftaran mereka sempat terkendala soal upah yang diterima.

"Saat ini sudah semua buruh rokok SKT atau buruh borong di Kabupaten Kudus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM SPSI) Kudus Suba'an Abdul Rohman disela-sela seminar "Membangun Harmonitas Hubungan Industrial Yang Berkeadilan" hasil kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Kudus dengan PC FSP RTMM SPSI Kudus di Kudus, Senin (3/12).

Hadir pada acara tersebut, yakni  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak, pengurus RTMM SPSI pusat Andreas Hua, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo. Ia memperkirakan jumlah buruh rokok yang tergabung dalam PC FSP RTMM SPSI Kudus mencapai 58.719 orang yang berasal dari 26 pabrik rokok di Kudus.

Awalnya, kata dia, pendaftaran mereka untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkendala soal upah yang mereka terima didasarkan hasil kerja borongan. Setelah ada keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja, akhirnya puluhan ribu pekerja rokok sigaret kretek tangan di Kudus bisa didaftarkan sehingga kini mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Mereka mulai mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak April 2018," ujarnya.

Terkait pembayaran iurannya, kata dia, para pekerja setelah mendapatkan pembayaran, kemudian menyerahkannya kepada koordinator yang ditunjuk. Kemudian setelah terkumpul diserahkan kepada pihak perusahaan sebelum dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Buruh rokok, katanya, tidak membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara penuh karena dibantu perusahaan. Buruh rokok borong, meliputi atas buruh giling atau membuat rokok serta buruh "bathil" atau merapikan rokok, serta ada lagi buruh yang bertugas sebagai penyontong (pengemasan).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak mengingatkan kepada semua perusahaan di Kudus untuk memberikan perlindungan pekerjanya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Hal itu merupakan hak setiap pekerja, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran ketika terjadi kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja tidak akan mendapatkan penghasilan," ujarnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi setiap warganya yang bekerja dan ketika terjadi kecelakaan kerja. Maka risiko kerja yang dihadapi mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement