Jumat 30 Nov 2018 18:10 WIB

Golkar: Tak Perlu Khawatirkan Aplikasi Pakem Kejati

Komisi III DPR akan mengawasi kerja kejaksaan.

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar Adies Kadir menilai, aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak perlu dikhawatirkan. Adies mengatakan Komisi III DPR akan mengawasi kejaksaan terkait aplikasi Pakem.

"Aplikasi itu tidak perlu dikhawatirkan," kata Adies Kadir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/11).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan kejaksaan memang bertugas melakukan pengawasan, bukan hanya terhadap aliran-aliran kepercayaan, namun juga termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk memastikan tidak ada kelompok bertentangan dengan Pancasila dan UUD.

"Selama tidak melenceng dari itu kan tentunya tidak masalah. Kejaksaan saya pikir juga tidak akan bertindak sendiri," jelasnya.

Adies mengatakan perlu pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang banyak bermunculan. Komisi III DPR RI sendiri akan bertugas mengawasi kerja kejaksaan.  "Tugas kami mengawasi kejaksaan, apakah sudah bekerja betul. Misalnya, ada aliran A atau aliran B, yang dianggap tidak sepaham, kami ikut mengawasi apakah benar pahamnya melenceng, jadi tidak serta merta dibubarkan," jelasnya.

Sementara itu terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa aplikasi pengawasan itu akan memicu konflik di tengah masyarakat, Adies Kadir menilai hal itu tidak akan terjadi.  "Kalau saya melihat, apanya yang mau diresahkan, kan semua orang bisa membuka aplikasi tersebut, kan transparan. Kecuali tidak pakai aplikasi, hanya main panggil, main eksekusi, kita tidak tahu," ujar dia.

Adies meyakini kejaksaan atau pemerintah sekalipun, tidak akan bisa semena-mena menetapkan aliran tertentu tidak benar, hanya berdasarkan kepentingan tertentu.  Menurutnya, aplikasi yang diluncurkan Kejati DKI Jakarta sangat bagus, selain untuk pengawasan sekaligus mendata aliran kepercayaan yang ada.

"Kita di Komisi III juga mengawasi kejaksaan dalam penerapannya. Misalnya ada aliran yang terindikasi tidak benar, maka apa alasannya. Kalau perlu kami melakukan kunjungan, di sini lah fungsi pengawasan kami," ujar dia.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merilis aplikasi Smart Pakem untuk pengawasan aliran kepercayaan.  Aplikasi ini menuai penolakan dari Komnas HAM dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Komnas HAM dan YLBHI menilai penggunaan aplikasi ini berpotensi memicu konflik di masyarakat dan dapat berakibat persekusi terhadap kelompok tertentu sehingga harus dibatalkan.

Penolakan YLBHI didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Jubir PSI Guntur Romli mengatakan persoalan aliran kepercayaan harus mengedepankan dialog bukan penghakiman.

Guntur menyampaikan pengawasan aliran kepercayaan semacam itu pada gilirannya akan memicu persekusi.  Guntur justru mendorong kejaksaan membuat aplikasi untuk memantau tindakan intoleransi dan praktik korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement