Jumat 30 Nov 2018 08:48 WIB

Polisi Tahan Satpam Apartemen Coba Perkosa Wanita Jepang

Pelaku telah lama mengincar korban.

Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Anggota Polda Metro Jaya menahan petugas keamanan Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31 tahun) yang diduga terlibat percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita asal Jepang berinisial AK (35).

"Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Remaha Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Azhar Nugroho di Jakarta, Kamis (29/11) malam.

Azhar menyebutkan tersangka RH dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan dan Pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan upaya kekerasan seksual terhadap korban dalam kondisi tertidur dan pintu unit terbuka saat patroli di sekitar apartemen.

Sebelumnya, pengacara AK, Rangga Afianto melaporkan komandan satpam Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) terkait dugaan upaya percobaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis. Kejadian pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Rangga menjelaskan kronologinya AK sedang tertidur lelap hanya mengenakan pakaian dalam di Lantai 20 Unit 6-A Tower Coral Apartemen Coral Sand Setiabudi Jakarta Selatan.

Saat bersamaan pelaku RH yang bertugas sebagai keamanan apartemen berpatroli melihat pintu unit milik korban terbuka. Kemudian RH masuk ke dalam unit yang melihat korban dalam kondisi tidur hanya mengenakan pakaian dalam. Rangga mengungkapkan RH berupaya melakukan kekerasan seksual, namun perempuan asal Jepang itu berteriak yang membuat pelaku panik.

Rangga menuturkan pelaku yang menjabat sebagai komandan keamanan apartemen itu mencoba memaksa korban berhubungan. "Bayangkan, jadi kami dalam kesempatan ini menuntut manajemen bertanggung jawab atas hal ini, dari manajemen dan provider petugas keamanannya," ujar Rangga.

Rangga menyebutkan korban AK tinggal sendiri di unit apartemen dan lupa mengunci pintu. Saat berupaya diperkosa, Rangga menuturkan, korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku dan mengunci di dalam unit apartemen.

Pengacara AK lainnya, Hervan Merukh menambahkan, korban menempati unit apartemen tersebut sudah setahun dan mengenal pelaku. Dia mengatakan RH telah lama mengincar AK. Hervan juga menyebut pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang sebesar Rp 5 juta.

"Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, dia sudah mengincar sejak lama dan sudah kenal," ujar Hervan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement