Kamis 29 Nov 2018 22:02 WIB

Kendaraan Lewat Jalur Puncak Dibatasi karena Jalanan Retak

Panjang keretakan jalan Raya Puncak tersebut sekitar 20 meter.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi jalan yang retak  (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kondisi jalan yang retak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polres Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat mengimbau pengendara kendaraan khusus bus dan truk tidak menggunakan jalur Puncak. Hal disebabkan karena adanya retakan pada bahu jalan, Kamis (29/10).

Kasat Lantas Polres Bogor Kabupaten, AKP Hasby Ristama menyebutkan retakan jalan di jalur Puncak ini terletak di lokasi perbaikan longsor seputar Riung Gunung, Desa Tugu Selatan. "Lokasinya di tempat perbaikan longsor yang pernah terjadi di bulan Februari lalu," kata Hasby.

Menurutnya, keretakan jalan tersebut diketahui Rabu (28/11) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Penyebabnya di tegah disebabkan karena faktor alam, akibat hujan lebat yang melanda kawan Puncak.

Kondisi ini lanjutnya, mengakibatkan sebagian badan jalan di lokasi tidak dapat difungsikan sebagaimana biasanya. "Kami memberlakukan buka tutup satu jalur sejak kemarin malam," katanya.

Menurutnya, panjang keretakan jalan Raya Puncak tersebut sekitar 20 meter. Lokasi tersebut memang sedang ada pekerjaan setelah longsor bulan Februari lalu.

Banyaknya lalu lintas kendaraan menjadi beban bagi jalan tersebut hingga terjadi pergeseran tanah. Untuk mengantisipasi bencana, Polres Bogor Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan sejumlah pihak terkait untuk melarang kendaraan truk dan bus melintas di jalur Puncak.

Bus dan truk yang hendak ke Cianjur lanjutnya dapat menggunakan jalur alternatif yang telah tersedia yakni Jonggol-Cariu dan Sukabumi. "Kami telah mengabarkan perihal ini kepada masyarakat luas melalui sosial media, dan siaran pers," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement