Kamis 29 Nov 2018 15:29 WIB

Eni Akui Terima Gratifikasi dari Kawan Pengusahanya

Eni menyatakan ia akan kooperatif dan menjelaskan detail penerimaan uang.

Mantan anggota DPR RI wakil ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasehat hukum saat  menjalani sidang  perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan anggota DPR RI wakil ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengakui menerima gratifikasi dari sejumlah temannya yang berprofesi sebagai pengusaha. Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua, karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak di situ. Bidang saya di situ dan itu memang kawan-kawan saya semua sebelum saja jadi anggota DPR saya sudah kenal mereka. Saya kenal baik cukup lama dan nanti akan saya sampaikan semua detailnya di sidang," kata Eni seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Jaksa mendakwa Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp 4,75 miliar serta gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang. "Pokoknya saya kan sudah berjanji kooperatif semuanya. Saya juga bicara apa adanya, terkait penerimaan itu memang tak ada paksaan. Saya memang ingin menyampaikan semua hal," tambah Eni.

Namun, menurut Eni, dakwaan itu belum menceritakan secara detail mengenai peristiwa penerimaan uang. "Insya Allah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa-peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU," ucap Eni.

Dalam dakwaan pertama, Eni didakwa menerima suap dari Pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo sejumlah Rp 4,75 miliar. Tujuan pemberian uang itu adalah agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Eni telah menerima uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas yaitu dari Prihadi Santoso selaku Direktur Smelting sejumlah Rp 250 juta.

Berikutnya, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp 100 juta, Samin TAN selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar dan Iswan Irbahim selaku Presiden Direktur PT ISARGAS sejumlah Rp 250 juta.

Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan Eni Maulani Saragih untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suami Eni yaitu M. Al Khadziq serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi Eni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement