REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Tengah, Zainul Wathoni, terancam hukuman mati di Malaysia. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),Wildan menyampaikan, telah mendapat informasi tersebut dari pihak Malaysia.
"Ada berita dari Malaysia yang disampaikan ke BP3TKI Mataram terkait masalah tersebut," ujar Wildan kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Kamis (29/11).
Wildan mengaku telah memerintahkan BP3TKI Mataram untuk berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Baru. Wildan mengatakan, perwakilan Indonesia di Johor Baru, tempat kejadian perkara, sedang menangani kasus tersebut.
"Info dari KJRI Johor Baru bahwa belum disidang, InsyaAllah perwakilan akan menemui yang bersangkutan besok Senin," lanjutnya.
Wildan melanjutkan, proses pendalaman terkait kasus yang menimpa Zainul Wathoni masih terus didalami, termasuk mengenai status prosedur yang ditempuh Zainul dalam bekerja di Malaysia.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketum, Ini Sikap Cak Nanto Soal Pilpres 2019
Baca juga: Alicia Brown: Islam Menyelamatkanku dari Dunia Gelap