Senin 26 Nov 2018 21:58 WIB

BPJS Serahkan Keputusan Kenaikan Iuran Kepada Pemerintah

Pemerintah sudah menyuntik dana senilai Rp 4,9 triliun untuk menutup utang BPJS

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9).
Foto: ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pusat menyerahkan keputusan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada pemerintah pusat. BPJS yakin pemerintah akan lebih mengutamakan kepentingan rakyat terkait rencana kenaikan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya sebagai bagian pemerintah percaya program ini menjadi perhatian serius pemerintah. 

"Jadi, keputusan (pemerintah) mengenai program JKN-KIS pasti baik dan tentu mengutamakan kepentingan masyarakat," katanya saat dihubungi Republika, Senin (26/11).

Ia menyontohkan, salah satu bentuk keseriusan pemerintah terhadap program ini yaitu telah memberikan suntikan dana Rp 4,9 triliun untuk menutup utang layanan kesehatan BPJS Kesehatan pada rumah sakit-rumah sakit beberapa bulan lalu. Artinya, kata dia menambahkan, pemerintah melaksanakan regulasi penyelenggaraan JKN-KIS.

Sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), mengatakan, rencana penyesuaian nilai premi BPJS Kesehatan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Evaluasi dan penyesuaian besaran premi itu harus dilakukan mengingat kondisi anggaran BPJS Kesehatan yang terus defisit.

"Preminya terlalu murah dibanding dengan layanannya. Jadi karena itu harus, ini mungkin tahun depan harus kami evaluasi ulang preminya. Ya mungkin setelah Pemilu-lah," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/11). 

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta pemerintah segera bertindak mengatasi defisit yang terus terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, misalnya dengan memberi dana talangan.

Ketua Komisi Pengawasan dan Monev DJSN Zaenal Abidin mengatakan, defisit pada BPJS Kesehatan selalu terjadi. Defisit yang terjadi sejak awal sampai saat ini kemudian terakumulasi. Melihat fenomena tersebut, ia menyebut DJSN sudah menyampaikan beberapa usulan. 

"Pertama tutup defisit dan itu jadi kewajiban pemerintah, karena di pasal undang-undang (UU) sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dinyatakan pemerintah menyehatkan keuangan BPJS Kesehatan. Dari situ pemerintah punya kewajiban, tidak mungkin BPJS Kesehatan menutup itu," ujarnya saat ditemui usai workshop media BPJS Kesehatan, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Jumat (23/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement