REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengendali sabu mengaku dijanjikan upah sebanyak Rp 500 juta untuk menyelundupkan sabu. Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia.
"Rp 500 juta sama sopir, saya belum dapat DP, sopir saja Rp 50 juta," kata Daud saat paparan kasus di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/11).
Daud mengaku belum mendapatkan upah yang dijanjikan sang penyuplai. Ia baru mendapat uang bila sabu yang ia kirim sampai ke tujuan, yakni ke Batu Ceper, Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, Daud ditangkap di Rumah Makan Padang Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak Cilegon pada 21 November 2018. "Daud jalan terlebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakan," kata Eko.
Daud bekerja bersama dua orang lain di Lampung Timur. Di hari yang sama di Lampung Timur, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi yang dipantau oleh Daud. Kedua tersangka itu diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan narkoba jenis sabu.
Eko menerangkan, narkoba sebanyak 31,6 kilogram dimasukkan ke dalam tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan baru, teh Thailand berwarna hijau, sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disembunyikan di mobil tersebut, di belakang kardus berisi bungkus styrofoam mi instan merek Pop Mie.
Eko mengatakan, sabu tersebut diduga berasal dari Penang dan Johor Malaysia. Penyuplai dan penerima sabu yang menjanjikan Daud 500 juta tersebut, kata Eko masih dalam pengejaran dan pengintaian petugas. Sabu tersebut, lanjutnya, diduga dikirim sebagai suplai menjelang pesta pergantian tahun di Ibu Kota.
Eko menambahkan, sistem pengendalian seperti yang dilakukan Daud merupakan cara lanjutan dari penyelundupan terpisah yang dilakukan melewati perairan Indonesia. Penyelundup dari luar negeri mengirim sabu dengan cara terpisah, dalam jumlah kecil, sekira 30 kilogram dalam setiap pengiriman.
"Sekarang sindikat lebih hati-hati. Untuk pemetaan, sindikat pecah diri. Pengiriman dari Malaysia menggunakan kapal kapal kecil. Ini yang jadi tanggung jawab kami bagaimana strategi menghadapi sindikat itu. Tim sudah siap juga," ucap Eko.
Para pelaku pun disangkakan pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai Pasal subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.