Ahad 25 Nov 2018 23:54 WIB

Polda Sumut Tangkap Truk Bawa Pakaian Bekas Ilegal

Polisi mengamankan empat orang yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut

Bea Cukai Sumut memusnahkan miras dan pakaian bekas ilegal.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Sumut memusnahkan miras dan pakaian bekas ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Dit Polair Polda Sumatera Utara menangkap satu unit mobil truk BL 8738 KH yang membawa 38 ballpress (karung padat berisi pakaian bekas), di Dusun I, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang pria yang membawa ballpress itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, empat orang pria yang diamankan tersebut yakni berinisial OS (24) dan YA (25), warga Jalan Stadion, Kabupaten Simalungun. Kemudian, berinisial MS (39) dan BS (40) warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.

Penangkapan truk tersebut, menurut dia, pada Sabtu (24/11) sekira pukul 03.00 WIB di Desa Cinta Damai. "Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti puluhan ballpress telah dibawa ke Mako DitPol Air Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut," ujar Kombes Tatan di Medan, Ahad (25/11).

Ia mengatakan, penangkapan truk yang membawa ballpress tersebut, berdasarkan laporan warga yang disampaikan kepada petugas DitPol Air Polda Sumut di Markas Besar Deli Serdang. "Selanjutnya, petugas meluncur ke TKP, untuk melakukan penyelidikan dan menahan truk beserta empat orang yang membawa pakaian bekas ilegal tersebut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu pula.

Tatan menyebutkan, personel Ditpol Air Polda Sumut tidak menemukan kapal yang mengangkut ballpress dari laut dan menurunkan barang itu di Desa Cinta Damai. "Keempat tersangka itu dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement