Jumat 23 Nov 2018 00:00 WIB

Politisi Golkar Ini Sedih Banyak Honorer yang Gagal Jadi PNS

Peserta yang lolos rekrutmen CPNS seharusnya didominasi oleh pegawai honorer.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andi Nur Aminah
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9).
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Puluhan peserta seleksi CPNS memperhatikan tata cara pelaksanaan Ujian Sistem CAT di Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Sulawesi Utara, Senin (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, mengaku, sedih dengan banyaknya pelamar yang gagal menjadi CPNS. Termasuk, pendaftar dari kalangan honorer K2. Seharusnya, pada rekrutmen CPNS ini, pelamar dari K2 ini mendapat prioritas. Tetapi, pada tes CPNS kemarin, dari merek banyak yang tak lolos seleksi.

"Sedih ya  dengan pola rekrutmen CPNS seperti ini. Apalagi, saat ini diubah lagi standarnya dari passing grade ke ranking," ujar Amali, usai menghadiri forum dialog yang diselenggarakan FHK2I, Jumat (23/11).

Karena kondisi ini, pihaknya akan segera memanggil KemenPAN-RB, terkait dengan pola rekrutmen CPNS ini. Apalagi, politisi asal Partai Golkar ini berharap, peserta yang lolos rekrutmen CPNS seharusnya didominasi oleh pegawai honorer. Bukan dari pendaftar umum.

Mengingat, track record pegawai honorer ini tak diragukan lagi. Selama puluhan tahun, mereka telah mengabdi untuk negeri. Jadi, wajar jika ada apresiasi tersendiri dari pemerintah.

Namun sayang, dengan hadirnya UU tentang ASN, banyak pegawai honorer yang gugur sebelum ikut seleksi tahap awal. Sebab, salah satu syarat yang bisa menjadi peserta rekrutmen CPNS 2018, adalah mereka yang usianya di bawah 35 tahun. "Kami di Komisi II memang membawahi langsung KemenPAN-RB, jadi kaitannya dengan pegawai pemerintahan. Tetapi, soal UU ASN, ternyata itu tidak dibahas di kami (komisi)," ujarnya.

Regulasi itu, langsung dibahas di badan legislatif (baleg). Sehingga, Komisi II tidak bisa mengawal 100 persen mengenai payung hukum ini. Tiba-tiba saja, UU ASN disahkan. Dampak yang paling terasa, yaitu soal makin sulitnya tenaga honorer K2 untuk bisa diangkat jadi CPNS. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement