Jumat 23 Nov 2018 14:04 WIB

Cina Sambut Positif Penertiban Pariwisata Bali

Pengusaha yang bertindak ilegal harus ditertibkan.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) bersama Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gubernur Bali I Wayan Koster (kiri) bersama Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (kanan) melakukan salam komando usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 556/4227/IV/Dispar terkait Penertiban Usaha Pariwisata tertanggal 8 November 2018. Surat keputusan ini menindak tegas pelaku usaha asing di sektor pariwisata yang beroperasi ilegal, seperti Cina baru-baru ini.

Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Gou Haodong bertemu langsung dengan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jaya Sabha, Jumat (23/11). Gou menyambut positif ketegasan dan langkah yang ditempuh pemerintah Provinsi Bali tersebut.

"Pengusaha yang bertindak ilegal harus ditertibkan. Jika tidak, tentu akan merusak pariwisata Bali," kata Gou, Jumat (23/11).

Oknum pelaku usaha wisata ilegal di Bali bukan hanya merusak citra pariwisata Bali, namun juga merugikan wisatawan Cina sendiri. Menurutnya, masa-masa sepi kunjungan atau low season wisatawan Cina dua bulan terakhir bisa digunakan untuk penertiban.

"Harapannya wisatawan Cina yang datang saat Tahun Baru dan Imlek nanti bisa mendapatkan pariwisata berkualitas yang otomatis memperbaiki citra Bali sebagai surga pariwisata," katanya.

Penertiban ini, kata Gou bukan hanya dilakukan pada oknum asal Cina, namun merata seluruhnya. Pelaku usaha wisata asal Cina yang beroperasi ilegal di Bali dinilainya merusak hubungan kedua negara.

Koster menambahkan penertiban usaha pariwisata di Bali berlaku untuk seluruh pelaku usaha asing. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengaturnya.

"Ini salah satu program prioritas saat ini," katanya.

Data-data permasalahan terkait penertiban usaha pariwisata asing di Bali telah dikumpulkan. Pemerintah provinsi dibantu seluruh komponen, seperti Dinas Pariwisata, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Bali, dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali.

Sebanyak 5,2 juta wisman masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sepanjang Januari-Oktober 2018. Ini berarti terjadi kenaikan jumlah wisman hingga 6,58 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Wisman Cina masih mendominasi dengan 120.138 wisman per Oktober 2018. Angka ini menurun tujuh persen setara 9.141 wisman dibanding bulan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement