Kamis 22 Nov 2018 11:20 WIB

Penghentian Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Diusut

Penyelidikan internal itu dijalankan Bidang Propam Polda Sumut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Ahad (18/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Ahad (18/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sumatra Utara (Sumut) menyatakan melakukan investigasi internal terkait dihentikannya kasus korupsi dana PKK istri Bupati Pakpak Bharat, Made Tirta Kusuma Dewi. Penyelidikan internal itu dijalankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Tim Propam dari Polda Sumatra Utara juga melakukan investigasi juga," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (22/11).

Sejauh ini, kata Dedi, penghentian kasus itu karena setelah dilakukan investigasi, kasus tersebut tidak memenuhi unsur. Made Tirta pun telah membayar ganti rugi dana PKK sebesar Rp 143 juta. Sehingga, kasus itu dihentikan penyelidikannya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya keterkaitan penghentian penyelidikan kasus itu dengan kasus suap yang melanda suami made Tirta, Remigo Yolando Berutu yang tak lain merupakan Bupati Pakpak Bharat.

Untuk itu, Dedi pun menyatakan, kepolisian akan siap berkoordinasi dengan KPK mendalami keterkaitan yang dimaksud. Polda Sumut menggali keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik kasus Made Tirta untuk mendalami keterkaitan itu.

"Apakah langkah-langkah yang sudah diambil oleh Penyidik krimsus sudah memenuhi persyaratan formal maupun materiil," ucap Dedi.

Diketahui KPK menangkap tangan Remigo pada Ahad (18/11) lantaran menerima uang suap bersama Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson sebanyak Rp 150 juta. Sebelumnya, telah terjadi dua kali transaksi. Total tiga transaksi berjumlah Rp 550 juta.

KPK menduga, penerimaan dana suap proyek pekerjaan umum (PU) itu digunakan untuk pengamanan kasus sang istri, Maden Tirta yang sedang berperkara hukum. Polri mengungkapkan, kasus tersebut dihentikan setelah Kusuma Dewi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 143 juta yang ditengarai sebagai kerugian negara akibat kegiatan tersebut.

Karena dana kerugian telah dikembalikan ke kas negara, maka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut. Terkait kasus korupsi itu, tiga orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement