Rabu 21 Nov 2018 16:10 WIB

KPK Sita Rp 55 Juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat

Pada 19 dan 20 Oktober KPK melakukan penggeledahan di Medan dan Pakpak Bharat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu(kiri) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu(kiri) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Ahad (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu saat melakukan penggeledahan. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara.

"Kami menduga sumber uang ke Bupati dari sejumlah Kepala Dinas, jadi kami imbau agar para Kepala Dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang pada pihak lain agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang tersebut ke KPK. Sikap koperatif tersebut tentu kan kami hargai," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/11).

Febri menuturkan, selama dua hari pada Senin (19/11) dan Selasa (20/11) dalam proses penyidikan suap terhadap  Bupati Pakpak Bharat, KPK lakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor Bupati, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.

Kemudian kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring, dan sebuah rumah di Desa Salak 1. Dari penggeledahan tersebut selain uang, disita dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan.

Dalam kasus suap yang menjerat Remigo tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang Swasta bernama Hendriko Sembiring. Namun, pemberi suap tersebut masih didalami oleh KPK.

Diduga uang Rp 150 juta diberikan dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga terasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat pada dinas masing-masing.

Diduga, Remigo menginstruksikan kepada para Kepala Dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Remigo juga diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement