REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja soal rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK pada Rabu (21/11), memeriksa Eka sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS).
"Kalau posisinya dulu kan wakil bupati, tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit, itu yang perlu didalami," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, Eka saat ini menjadi Plt Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta tersebut. Neneng menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus ini.
"Kami juga mendalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini karena ada juga sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil satu persatu, dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta," ucap Febri.
KPK menduga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB proyek Meikarta diterbitkan. "Karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga pada proses penerbitan IMB tersebut. Inilah yang perlu diselesaikan dengan dua cara," kata Febri.
Pertama, kata dia, KPK fokus pada penanganan kasus korupsi pengurusan perizinan Meikarta. Yang kedua, secara paralel dimungkinkan dilakukan ulasan, kemungkinan tindakan administrasi, kalau ada pelanggaran tentu dilakukan penegakan hukum secara administrasi oleh pihak pemkab atau pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.