Rabu 21 Nov 2018 14:06 WIB

Ini Empat RUU yang Jadi Fokus DPR di Masa Sidang II

RUU KUHP dan RUU Larangan Minol merupakan dua yang menjadi fokus DPR.

Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI fokus menyelesaikan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019. Sebab, empat RUU itu sudah lebih dari 10 kali masa persidangan belum juga selesai.

"Di masa sidang ini ada 32 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I, ada 4 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/11).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan, keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.

Menurutnya, khusus tiga RUU yaitu RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional, Pimpinan DPR telah mengundang pemerintah dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait rapat konsultasi.

"Namun, pemerintah belum dapat memenuhi undangan tersebut. Untuk itu Pimpinan DPR akan mengundang kembali untuk membahas penyelesaian RUU tersebut," ujarnya.

Selain itu menurut dia, Pimpinan DPR meminta komitmen dari pemerintah dan AKD untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU untuk disahkan menjadi UU. Selain itu, Bambang mengajak kepada seluruh anggota DPR untuk bersungguh-sungguh menjalankan amanah rakyat di sisa masa jabatan kurang dari setahun.

"Tidak ada alasan karena sibuk berkampanye lalu kewajiban kita abaikan, kinerja merosot dan kualitas produk legislasi menurun drastis," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement