REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Pemuda mengadakan Penyusunan Roadmap Kepemudaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Asrorun Ni’am Sholeh.
Dalam arahannya, ia mengatakan tujuan peta jalan Kepemudaan ini ialah merumuskan secara eksplisit Undang-Undang Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 yang akan di sederhanakan menjadi konsep pelayanan kepemudaan yaitu dengan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.
"Pembangunan kepemudaan dimulai dengan membangun pemuda yang berkarakter, beriman, kreatif, inovatif dan memiliki daya saing. Dengan terwujudnya pembangunan pemuda maka terbangunlah sumber daya manusia, masyarakat dan bangsa yang kuat," katanya.
Deputi juga menegaskan pembangunan pemuda bukan hanya menjadi tugas dari Kemenpora melainkan menjadi tugas bersama dari 17 Kementerian dan Lembaga.
Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Amar Ahmad, dalam laporannya mengatakan penyusunan Roadmap Kepemudaan mengombinasikan beberapa grand design yang sudah dibuat baik oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
Kemudian, hal itu akan disinkronkan dengan RPJMN 2020-2024, Dokumen Indeks Pembangunan Pemuda serta Perpres Nomor 66 Tahun 2017, tentang Sinergi Koordinasi Lintas Pelayanan Kepemudaan.
Acara ini dihadiri oleh Asisten Deputi di Lingkungan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dari tanggal 16 sampai dengan 18 November 2018 dengan narasumber selain dari internal Kemenpora juga menghadirkan narasumber dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik.