Jumat 16 Nov 2018 15:20 WIB

Emil Serahkan Kasus Dana Bansos Tasikmalaya ke Polda Jabar

Ridwan Kamil hormati proses hukum yang berlangsung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan proses hukum kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemkab Tasikmalaya pada Polda Jabar. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir dinyatakan sebagai otak dari kasus korupsi Bansos.

“Saya tidak bisa komentar lebih jauh. Kita ikuti saja langkah penegakan hukum. Kita hormati proses hukum yang sudah berlangsung,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di DPRD Jabar, Bandung, Jumat (16/11).

(Baca: Sekda Tasik dan Lima Anak Buahnya Tersangka Dana Bansos)

Saat ditanya terkait penunjukan pengganti Sekda Abdul Kodir, Emil memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. “Kan dimana-mana harus ada proses khususnya ke Kemendagri kalau ternyata memang secara aturan belum memungkinkan tentulah pasti kita proses,” katanya.

Perlu diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus yang merugikan Negara Rp3,9 miliar tersebut. Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin.

Selain itu ada Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement