REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi serta suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Salah satu yang terus ditelusuri penyidik KPK adalah dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan.
"Hari ini KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Kepada para saksi, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan rekening penyimpanan atau dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (15/11).
Adapun empat saksi yang diperiksa adalah Abdul Qodir, Pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi; Asmara Wati, Pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered; Mery Astuti dan Dhea Amalia, Pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi.
KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu (24/10) sore.
Diduga tedapat pemberian yang diberikan melalui Ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot ebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat terkait kasus gratifikasi senilai Rp 125 juta oleh KPK. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.