REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta, mengejutkan banyak pihak.
Nuril yang merupakan staf TU di SMAN 7 Mataram terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.
"Kita kaget, sampai sekarang kami belum tahu pertimbangan dari majelis kasasi seperti apa, kita masih menunggu," ujar Koordinator Hukum, Joko Sumadi kepada Republika.co.id, Kamis (14/11).
Joko menyampaikan, pasca-putusan bebas dari Pengadilan Negeri Mataram pada Juli 2017, keluar putusan dari MA pada Jumat (8/11) tentang putusan yang menyatakan Nuril bersalah.
Joko tetap pada keyakinan bahwa Nuril tidak bersalah karena hanya merekam percakapan mesum tersebut, bukan orang yang menyebarkan percakapan tersebut.
"Kami beranggapan Nuril tidak bersalah karena yang menyebarkan percakapan bukan Nuril, dia hanya merekam, yang menyebarkan sudah diakui dalam persidangan," ujarnya.
Joko hingga kini masih menunggu salinan putusan dari MA terkait hal tersebut. Selain itu, sudah ada juga penggalangan dana dari kitabisa.com untuk membantu membayar denda tersebut.
"(Nuril) sudah menjalani pidana 2,5 bulan, kalau tidak bayar berarti masih 6,5 bulan lagi. Kalau bayar ya hanya menjalani sekitar 3,5 bulan lagi," kata dia.