Selasa 13 Nov 2018 03:05 WIB

Polisi: Ratna Sarumpaet Jadi Korban Penipuan

Ratna Sarumpaet saat ini menjadi tersangka ujaran kebohongan

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas. ilustrasi
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban komplotan penipuan. Dalam melakukan aksinya, komplotan penipu ini bermoduskan keberadaan uang simpanan raja senilai Rp 23 triliun pada bank di Singapura dan Bank Dunia.

"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp 50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp 23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (12/11).

Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp 23 triliun itu berdasarkan laporan dari pihak korban lain. Sejauh ini, Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan aksi penganiayaan itu belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS cs.

Argo menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama, DS dan RM, terkait ujaran kebohongan pengeroyokan. Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka, yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement