Selasa 26 Mar 2019 21:19 WIB

Saksi Sebut Nama Danhil Anzar dan Fadli Zon di Sidang Ratna

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi dari kepolisian.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Saat ditanyai ketua majelis hakim, saksi mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online, yakni Tribunnews.com dan Jawapos.com.

Menurut Niko, berdasarkan pemberitaan dari Jawa Pos yang ia lihat, Dahnil Anzar membenarkan bahwa Ratna dianiaya. Hal yang sama juga ia temukan dari pemberitaan Tribunnews.com, bahwa Fadli Zon membenarkan Ratna jadi korban penganiayaan.

Baca Juga

"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya ketua majelis hakim Joni.

"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab Niko.

"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni lebih lanjut.

"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews ya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab Niko.

Untuk diketahui, sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim jaksa. Jaksa menghadirkan sebanyak enam orang saksi yang terdiri tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat Aloysius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement