Kamis 04 Apr 2019 15:50 WIB

Ratna Sarumpaet Minta Maaf ke Amien Rais

Permintaan maaf dilakukannya karena Ratna merasa telah menyusahkan Amien Rais.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais bersalaman dengan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais bersalaman dengan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menyampaikan permintaan maafnya kepada Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. Permintaan maaf dilakukannya karena ia merasa telah menyusahkan Amien Rais.

"Ya minta maaflah, bikin susah orang. Minta maaf karena dia termasuk orang yang saya susahin," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/4).

Baca Juga

Ia juga menuturkan bahwa sidang lanjutannya hari ini berjalan dengan lancar. Ratna menyebut, kehadiran Amin Rais sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4) sudah sesuai fakta.

"Persidangan bagus. Tadi kan Pak Amien Rais ya lebih ke kronologis apa yang terjadi. Dia juga menekankan mungkin mau membantu saya, juga bahwa minta maaf itu sesuatu yang baik," imbuh Ratna.

Seperti diketahui, Amien Rais menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Selain Amien Rais, jaksa juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa di Mapolda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 lalu. Ketiga polisi itu adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman.

Ratna Sarumpaet didakwa karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement