Jumat 09 Nov 2018 20:10 WIB

PDIP Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Bantu Rizieq di Saudi

Rizieq didatangi aparat Kepolisian Mekkah karena kasus pemasangan bendera hitam.

Rep: Antara, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi atas gerak cepat Pemerintah Indonesia membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Rizieq dikabarkan sempat dimintai keterangan oleh aparat Saudi terkait pemasangan bendera tauhid di rumahnya.

"Apa pun perbedaan sikap politik antara Habib Rizieq dengan Pemerintah Indonesia, tapi bantuan hukum yang diberikan kepada Habib Rizieq merupakan tindakan tepat," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Jumat (9/11).

Hasto menegaskan, Pemerintah Indonesia segera membebaskan Rizieq, karena hal itu merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, kata dia, jauh di atas perbedaan paham dan sikap politik.

"Setiap warga negara Indonesia di manapun berada, ketika menghadapi persoalan hukum maka negara wajib hadir," katanya.

Hal yang sama, kata dia, dilakukan pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni melindungi Ustadz Abubakar Ba'asyir dari tekanan politik negara adidaya. Saat itu, Ustaz Abubakar Ba'asyir mendapat tekanan politik oleh negara adidaya untuk diekstradiksi, tapi Presiden Megawati Soekarnoputri menolaknya.

"Presiden Megawati memberikan jawaban tegas, sebagai Presiden tugasnya melindungi warganegaranya. Padahal secara politik kita tahu, ada perbedaan tajam sikap politik di antara keduanya," kata Hasto.

Menurut dia, terhadap kasus Habib Rizieq, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan amanah konstitusi. Pelajaran yang bisa dipetik dari kasus tersebut adalah setiap negara memiliki satu bendera nasional lambang supremasi kemerdekaannya, dan hal itu yang seharusnya dihormati.

"Bendera Merah Putih adalah satu-satunya bendera nasional dan lambang perjuangan mendapatkan kedaulatan politik kemerdekaan Indonesia. Bendera Merah Putih itulah yang dikibarkan, sama halnya dengan Arab Saudi, hanya mengibarkan satu bendera nasionalnya," katanya.

Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq dinyatakan tidak terbukti memasang bendera bertuliskan kalimat Tauhid di tembok rumahnya di Arab Saudi. Sugito menjelaskan, kliennya justru balik melapor terkait kasus tersebut.

“Sekarang dia melaporkan balik terhadap adanya pemasangan bendera kalimat Tauhid secara misterius yang tidak diketahui siapa pemasangnya itu,” kata Sugito ketika dihubungi Republika, Kamis (8/11).

Ia pun menyebutkan, bendera hitam itu muncul pada tanggal 5 November 2018 pagi waktu setempat. Menurutnya, sehari sebelumnya, bendera itu tidak ada di depan rumah HRS.

“Jadi, tanggal 4 November  ada laporan CCTV di tempat kejadian hilang atau dicuri, dan itu (bendera kalimat Tauhid) belum ada, kemungkinan menjelang pagi. Karena paginya langsung ada, tanggal 5,” imbuh Sugito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement