Kamis 08 Nov 2018 14:41 WIB

Berkas Kasus Hoaks Ratna Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP.

Polisi menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Polisi menunjukkan berkas perkara milik tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

"Pemberkasan sudah selesai untuk dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (8/11).

Argo menuturkan, penyidik menyelidiki dan menyidik kasus Ratna Sarumpaet selama lebih dari sebulan. Setelah dilimpahkan, pihak kejaksaan akan meneliti berkas Ratna Sarumpaet untuk memastikan lengkap atau masih perlu petunjuk kelengkapan.

"Jika dinyatakan lengkap maka penyidik (polisi) akan menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Argo.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang. Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement