Selasa 06 Nov 2018 08:14 WIB

Gabung Timses Jokowi? Ini Penjelasan Yusril

Posisi Yusril sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf di luar struktur tim pemenangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Elba Damhuri
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa dirinya menjadi pengacara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Senin (5/11) sore. Namun, Yusril menegaskan, ia tidak ikut serta dalam tim sukses pemenangan pasangan capres nomor urut 01 tersebut.

"Sebagai professional lawyer, saya tidak menjadi bagian dari timses Pak Jokowi-Pak Kiai Ma'ruf Amin. Saya baca di dalam struktur timses sudah ada divisi hukum dan pembelaan," kata dia, Senin.

Yusril menyatakan, posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf di luar struktur tim pemenangan. "Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai in house lawyer, sedangkan saya adalah professional lawyer yang berada di luar struktur," ujarnya.

Selain itu, mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia ini menyampaikan, dirinya tidak dibayar oleh tim pemenangan. Menurut dia, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa terkecuali.

"Menjadi lawyer bukan berarti harus membenarkan yang salah dan/atau menyalahkan yang benar, apalagi dalam menjalankan tugas sebagai lawyer Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma'ruf ini saya tidak dibayar," ucapnya.

Pakar hukum tata negara ini menceritakan, awal mula ia menyetujui pinangan Jokowi-Ma'ruf karena pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja Erick Thohir sepekan lalu. Ia mengaku menyampaikan persetujuan menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf kepada Erick Thohir.

Menurut Yusril, yang dilakukannya adalah murni ingin menegakkan hukum secara adil seperti yang pernah ia lakukan saat menerima permintaan Prabowo Subianto untuk mewakilinya dalam gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi pada 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement