Senin 05 Nov 2018 20:15 WIB

Kakek 63 Tahun Bunuh Kekasih Gelap karena Cemburu

Jenazah ditemukan di sebuah rumah kontrakan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi tewasnya seorang warga di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Senin (5/11) siang. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap pelaku melakukan pembunuhan dengan motif cemburu kepada teman wanitanya.

"Polres menggelar rekonstruksi perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AH alias O (63 tahun) warga Warudoyong Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di sela-sela rekonstruksi di lokasi kejadian Senin (5/11). Lokasi kejadian berada di Kampung Mangkalaya, RT 07 RW 05 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Susatyo, awal kasus ini bermula ketika mayat korban yakni NF (48) ditemukan di sebuah kontrakan di Kampung Mangkalaya, Kecamatan Cisaat. Penemuan mayat korban pada 22 Oktober 2018 lalu.

Susatyo menerangkan, dari sejak kejadian polisi hanya membutuhkan waktu dua hari untuk mengungkap perkara. Korban awalnya dilaporkan sakit. Ternyata hasil penyelidikan korban sengaja dihilangkan nyawanya dan diambil barangnya oleh pelaku.

Barang yang diambil yakni satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, satu buah kalung gelang dan cincin, jam tangan serta dompet. Susatyo menerangkan rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 24 adegan untuk kaitkan dan cocoka keterangan saksi, tersangka dan barang bukti bersama dengan kejaksaan.

Sehingga lanjut Susatyo, perkara tersebut semakin jelas. Terutama mendalami peran tersangka baik dalam perencanaan dan pelaksanaan aksinya.

"Motif pelaku untuk mengambil barang-barang korban dan ada kecemburuan dari tersangka kepada korban," imbuh Susatyo. Di mana pelaku dan korban merupakan pasangan tidak sah yang menjalin hubungan.

Tersangka ungkap Susatyo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 365, Pasal 351 ayat 3, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP. Di mana ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement