Sabtu 03 Nov 2018 23:26 WIB

Polri Pantau Peredaran Narkotika Jelang Akhir Tahun

Polri akan lakukan imbauan pemilik tempat hiburan malam terkait peredaran narkoba

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polda Bali kembali melakukan razia tempat hiburan malam di tiga titik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Foto: Istimewa
Polda Bali kembali melakukan razia tempat hiburan malam di tiga titik di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan melakukan pemantauan tempat hiburan malam di kota-kota besar Indonesia. Hal ini terkait dengan adanya indikasi peredaran narkotika menjelang akhir tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, pemantauan itu dilakukan lantaran adanya tren peningkatan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di tempat hiburan malam ketika menjelang akhir tahun."Lalu tahun baru ekstasi hiburan malam, ini sudah perintahkan dir narkotika untuk melaksanakan mapping di wilayah tempat jalur penyelundupan narkotika dari negara tetangga. Laksanakan razia di perbatasan provinsi," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/11).

Dengan adanya peningkatan itu, Eko menyebut akan menemui pemilik tempat hiburan malam untuk menyampaikan imbauan terkait maraknya peredaran narkoba. Eko menjelaskan, tujuan dari pertemuan dengan para pemilik tempat hiburan malam untuk mensosialisasikan agar mereka tidak bermain-main dengan narkotika. Polisi tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

"Nanti akan dipanggil mereka untuk sampaikan pesan moral, dilarang lokasi dijadikan apoteker atau berjualan narkoba, kedua, agar diimbau kepada owner memanggil semua karyawan tidak ada satupun berjualan dengan jaringan narkotika, dan ketiga tidak ada pemilik kerjasama sindikat langsung," kata Eko.

Berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) minggu I bulan November 2018 yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan adanya fakta bahwa adanya jumlah peningkatan narkotika jenis pil ekstasi dibeberapa kota-kota besar di Indonesia saat momentum akhir tahun.

Dalam laporan Anev tersebut, diprediksi narkotika itu akan digunakan untuk memenuhi permintaan konsumen saat perayaan Tahun Baru 2019. Dari data evaluasi yang dilakukan pada minggu pertama ini, polisi telah berhasil melakukan penyitaan barang bukti pil ekstasi sebanyak 45.339,5 butir.

Pekan pertama dibulan ini, Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 774 kasus tindak pidana narkoba. Hasil itu setidaknya, aparat Kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan 481.338 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement