Sabtu 03 Nov 2018 15:46 WIB

Pakar Asuransi Sebut Santunan Penumpang Ditanggung Lion Air

Batas tanggungan asuransi setiap kejadian kecelakaan mencapai hingga 750 juta dolar.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Andi Nur Aminah
Manajemen Lion Air melakukan penyerahan dana kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada setiap keluarga korban di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Rabu (31/10) malam.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Manajemen Lion Air melakukan penyerahan dana kompensasi sebesar Rp 5 juta kepada setiap keluarga korban di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Rabu (31/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Asuransi Penerbangan Sofian Pulungan mengatakan bahwa Lion Air wajib membayar santunan sebesar Rp 1,25  miliar per orang kepada keluarga korban pesawat jatuh JT-610. Termasuk biaya akomodasi keluarga penumpang selama pencarian korban berlangsung.

"Semua biaya yang terkait safe and rescue dengan masalah pencarian itu di-cover oleh asuransi, termasuk yang saya katakan tadi,pendirian DVI center itu semua biayanya dicover oleh asuransi," tutur Sofian di Jakarta, Sabtu (3/11).

Baca Juga

Ia menuturkan batas tanggungan asuransi membayar setiap kejadian kecelakaan mencapai hingga 750 juta dolar. Jumlah tersebut tergolong besar dikarenakan memang diperuntukan untuk hal tersebut.

Selain itu Sofian menjelaskan keluarga korban juga dipersilakan mengajukan lebih dari jumlah tanggungan yang telah ditetapkan pemerintah. Asalkan disertai dengan bukti kuat seperti surat hutang, dan lain-lain. "Enggak usah khawatir, takut, atau gimana karena sudah dapat uang, jangan. Ajukan saja, anda mengajukan Rp 5 miliar, Rp 10 miliar, silakan saja, tapi harus ada tentunya justifikasi,"  jelasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada keluarga korban untuk berhati-hati ketika pihak maskapai menyodorkan sejumlah dokumen yang harus ditandatangani. Hal itu perlu diperhatikan agar di dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan yang sifatnya pembebasan tanggung jawab. "OJK harus meneliti dokumen apa, kalau itu yang menyangkut Rp 1 miliar itu cukup dengan tanda terima atau kwitansi," imbaunya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement