Jumat 02 Nov 2018 18:19 WIB

UMK Garut Diusulkan Naik 9,89 Persen

Saat ini, UMK Kabupaten Garut adalah Rp 1.672.947.

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Dwi Murdaningsih
Dodol Garut Olga UMKM binaan Bank BJB.
Foto: Republika/Sandy Ferdiana
Dodol Garut Olga UMKM binaan Bank BJB.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut berencana untuk melakukan penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK). Pada 2019, penyesuaian yang diusulkan berupa kenaikan sebesar 9,89 persen. Saat ini, UMK Kabupaten Garut adalah Rp 1.672.947. Berdasar usulan, maka UMK 2019 naik menjadi Rp 1.837.030.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Raden Tedi mengatakan, penyesuaian itu dilakukan berdasar tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi nasional. ”Data tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut dan hasil survey dewan pengupahan. Kita tinggal melaksanakannya sesuai aturan,” ujar Raden Tedi, Jumat (2/11).

Ia pun menekankan, penghitungan kenaikan UMK tersebut mengacu kepada Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU no 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan. Berdasar peraturan itu, besaran kenaikan ditentukan dari tingkat inflasi ditambahkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, usulan hasil rapat pleno dewan pengupahan sudah diserahkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut. “Hasilnya adalah 9,89 persen. Kemudian dari angka tersebut dikalikan dengan UMK Kabupaten Garut yang sedang berjalan pada saat ini," ucapnya.

Selanjutnya, usulan itu tinggal menunggu untuk ditandatangani bupati lalu diajukan kepada gubernur. "Kita tinggal menunggu tanda tangan Bupati setelah itu akan segera diumumkan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement