Jumat 02 Nov 2018 13:03 WIB
Indonesia Siap Patuhi Aturan Marpol

Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar Kapal Laut Diawasi

Aturan mewajibkan semua operator kapal mengumpulkan data pemakaian bahan bakar kapal.

Mulai 1 Januari 2020 kapal yang berlayar Internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5 persen m/m.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Mulai 1 Januari 2020 kapal yang berlayar Internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5 persen m/m.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2020 kapal yang berlayar Internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5 persen m/m. Begitu juga bagi kapal yang dioperasikan di daerah Emission Control Area, kandungan sulfur pada bahan bakar yang digunakan di kapal tidak boleh melebihi 0,1 persen m/m. 

Adapun persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar akan menjadi obyek pemeriksaan oleh petugas Port State Control terhadap kapal-kapal yang berlayar pada perairan Internasional. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal. 

“Aturan mengenai penggunaan bahan bakar tersebut merujuk pada konvensi internasional Marine Pollution (Marpol) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (2/11).

Agus menjelaskan, apabila kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional tidak menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur sesuai ketentuan tersebut, maka dapat menggunakan sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi alternatif lainnya yang disetujui oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Selain itu juga, mulai 31 Desember 2018, buku Rencana Pengelolaan Energi Efisiensi Kapal atau Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) wajib dilengkapi dengan metode pengumpulan data konsumsi bahan bakar pada kapal untuk disampaikan kepada pemerintah sesuai format pada Resolusi International Maritime Organization (IMO) Nomor MEPC.282(70).

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan juga bahwa mulai 1 Januari 2019, aturan internasional juga mewajibkan semua pemilik/operator kapal yang memiliki/mengoperasikan kapal yang berukuran GT 5.000 atau lebih untuk mengumpulkan data pemakaian bahan bakar pada kapalnya dan melaporkan jumlah konsumsi pemakaian bahan bakar kapalnya selama satu tahun kepada Pemerintah.  

“Sedangkan bagi kapal-kapal yang telah melaporkan jumlah pemakaian bahan bakarnya akan diberikan Statement of Compliance - Ship Fuel Oil Reporting oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” ujarnya.

Sementara bagi kapal berbendera Indonesia yang berlayar hanya di wilayah perairan Indonesia, kata Agus, masih dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 3,5 persen m/m . Namun, kapal itu wajib menyampaikan data pemakaian konsumsi bahan bakar kapalnya setiap tahun mulai tanggal 1 Januari 2019 kepada Dirjen Perhubungan Laut Cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dengan pelaporan data pemakaian konsumsi bahan bakar setiap tahun selambatnya pada 30 Maret pada tahun berikutnya.

“Kami juga instruksikan kepada para Kepala Kantor UPT pelabuhan agar dapat menyampaikan informasi dan aturan inikepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya,” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement