Rabu 31 Oct 2018 15:23 WIB

Ditanya Sanksi untuk Lion Air, Ini Jawaban Menhub

Sanksi untuk Lion Air menunggu hasil penyelidikan KNKT.

Red: Nur Aini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) meninjau posko antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) meninjau posko antemortem keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunggu hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Pakis Karawang, Jawa Barat, yang nantinya menjadi landasan Kementerian Perhubungan menetapkan sanksi.

"Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT. Apabila memang ada kelalaian dari pihak maskapai, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menhub saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (31/10).

Budi menjelaskan, sanksi akan diatur oleh beberapa tingkat peraturan. Selain itu, Kemenhub juga menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelaikudaraan pada pesawat Boeing 737-8 Max. Hal itu dilakukan agar performa pesawat tersebut dapat teridentifikasi.

"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan, baik peraturan umum, khusus, dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan, akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT," ujarnya. 

Ia menyebut bahwa sanksi bisa ditujukan kepada berbagai pihak, seperti pada manajemen, anggota direksi, ataupun korporasi. Namun, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan saat ini.

"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun, otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi, namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," katanya.

Baca: Jokowi Minta Keamanan Maskapai Bertarif Murah Diperketat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement