REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan segera membahas terkait posisi Taufik Kurniawan di pimpinan DPR. Pembahasan itu dilakukan menyusul ditetapkannya wakil ketua DPR itu menjadi tersangka kasus suap di Pemkab Kebumen oleh KPK, Selasa (30/10).
"Tentu kami akan mengadakan rapat internal ya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam arti posisi Pak Taufik di wakil ketua DPR. Karena tentu kita tahu kalau proses di KPK sudah berjalan, tidak ada langkah mundur dalam arti memang kita harus menentukan langkah secepatnya," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (31/10).
Bara mengakui di internal PAN tidak ada pakta integritas yang ditandatangani kader. Namun, bagi kader PAN yang terkena kasus hukum, maka secara tidak langsung harus mundur dari jabatan partai.
"Memang ada semacam code of conduct, bukan pakta integritas yang ditandatangani. Tapi code of conduct yang mengikat kepada semua anggota apakah mereka yang menduduki posisi atau yang tidak," jelasnya.
Terkait sanksi, Bara tidak menyebut secara tegas sanksi apa yang akan diberikan partai terhadap Taufik. Menurutnya partai masih akan mempertimbangkan banyak hal terkait itu.
"Memang Pak Taufik adalah salah satu kader senior kita, pernah jadi sekjen gitu yah. Selama ini juga memberikan kontribusi pada partai, yah kita lihat ke depan," tuturnya.
Bara menegaskan PAN siap memberikan bantuan hukum bagi Taufik jika diperlukan. Namun ia juga mempersilakan kepada Taufik jika dianggap sudah menyiapkan tim hukum sendiri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Basaria menjelaskan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen.