Rabu 31 Oct 2018 08:56 WIB

Mengaudit Lion Air, Membuka Buku Catatan Penerbangan

Sempat beredar buku catatan penerbangan PK-LQP dari Denpasar ke Jakarta.

Rep: Tim Republika/ Red: Elba Damhuri
Anggota Basarnas dan TNI AL melakukan penyisiran korban dan serpihan  pesawat jatuh Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Selasa (30/10).
Foto:
Anggota Basarnas melakukan penyisiran korban dan serpihan pesawat jatuh Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Selasa (30/10).

Haryo mengatakan, log book yang beredar di media sosial menjadi masukan KNKT untuk melakukan investigasi. Namun, ia tak menjelaskan kebenaran log book tersebut.

Haryo menegaskan, meskipun log book yang tersebar di media sosial sudah dikonfirmasi langsung ke pilot yang bersangtukan, KNKT tak bisa membuka data tersebut. Pasalnya, data itu masih bersifat sepihak. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil yang valid mengenai investigasi setelah kotak hitam ditemukan.

"Teknisnya belum bisa kami sampaikan karena ini baru sepihak. Black box yang bisa dipakai untuk melakukan verifikasi," kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan memberikan sanksi kepada pihak maskapai penerbangan Lion Air. “Ini pasti ada sanksi. Tapi kepada siapa sanksi itu kita lakukan, kita akan lakukan suatu klarifikasi yang dipimpin oleh KNKT," kata dia di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.

Budi menjelaskan, sanksi itu bisa diberikan kepada siapapun yang berada di pihak Lion Air. Sanksi tersebut bisa dikenakan kepada manajemen, anggota direksi, kru, ataupun pada pesawat itu sendiri. Inspeksi yang dilakukan terhadap pesawat-pesawat Lion, papar Budi, sebetulnya juga termasuk sanksi.

Sebab dengan adanya inspeksi ini, maka otomatis beberapa pesawat lain tidak beroperasi. "Tapi kita tidak mengatakan itu sebagai sanksi final. (Hanya saja) otomatis ia tidak beroperasi," ucapnya.

Budi menambahkan, sanksi berupa inspeksi ini ditujukan untuk keperluan klarifkasi apakah jenis pesawat Boeing 737 MAX 8 tersebut cukup baik atau punya masalah. "Nah dari klarifikasi ini akan kita sampaikan ke KNKT dan KNKT akan bertindak cepat siapa penyebabnya," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pramintohadi Sukarno mengungkapkan bahwa saat ini Dirjen Perhubungan Udara sedang melakukan pengawasan dan penelitian terhadap pesawat Boeing 737 Max 8 di dua maskapai penerbangan Lion Air dan Garuda Indonesia. kendati demikian, ia menyatakan bahwa jenis pesawat tersebut tetap boleh beroperasi selama penerbangan.

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah telah membuat aturan ketat untuk bisnis penerbangan. Bahkan, aturan bisnis penerbangan merupakan yang paling ketat diantara bisnis transportasi massal lainnya. Sebab itu, ia memertanyakan perihal kendala teknis yang sempat dialami pesawat JT610.

"Kalau saya lihat di TV malamnya memang ada masalah pesawat ini, tapi intinya memang perusahaan juga regulator harus lebih ketat, lebih aktif untuk memeriksa keadaan (pesawat)," kata Jusuf Kalla.

(dedy darmawan/muslim ar/rahayu subekti/bayu adji p/umar mukhtar/rizky jaramaya, ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement