REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah mengizinkan maskapai Lion Air mengoperasikan kembalinpesawat Boeing 737-9 Max. Hal itu setelah sebelumnya, Boeing 737-9 Max sempat diberhentikan sementara pengoperasiannya (grounded) sejak tanggal 6 Januari 2024.
Hal itu menyusul terjadi insiden terlepasnya emergency door tipe pesawat yang sama milik Alaska Airlines. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, tiga pesawat yaitu PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI sempat di-grounded untuk menjalani inspeksi demi memastikan keselamatan penerbangan. Berdasarkan inspeksi, tipe pesawat yang dioperasikan Lion Air tersebut berbeda dengan Alaska Airlines.
"Sudah selesai, sudah dibolehkan lagi terbang. Karena jenisnya kan berbeda. Sistem pintunya beda dengan yang Alaska. Kita sudah inspeksi, komunikasi dengan Lion dan Boeing, sudah terbang lagi," kata Adita kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (18/1/2024)
Adita menjelaskan, izin pengoperasian tersebut sudah dikeluarkan sejak tiga sampai empat hari lalu. Hal itu setelah dilakukan temporary grounded untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari.
Ditjen Hubud Kemenhub melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan melakukan komunikasi dengan manajemen PT Lion Mentari Airlines, Boeing, dan Federal Aviation Administration (FAA). Selanjutnya, disimpulkan, emergency exit yang dimiliki tiga pesawat tersebut tidak bermasalah.
"Sudah dirilis tiga sampai empat hari lalu. Karena temporary grounded cuma beberapa hari, kita inspeksi lapangan, koordinasi ke Boeing dan kita lihat enggak ada masalah," jelas Aditya.