Selasa 30 Oct 2018 05:29 WIB

Ahmad Dhani Ajukan 2 Ahli Pidana di Sidang Ujaran Kebencian

Fadli Zon berhalangan hadir kemarin karena sedang ada tugas di Denmark.

Ahmad Dhani
Foto: Antara
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, Musisi Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan dua ahli pidana untuk memberi keterangan pada persidangan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10). Dua ahli pidana itu adalah Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yongki Fernando dari Universitas Pakuan Bogor.

Kuasa hukum Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko menyampaikan dua ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan keterangan dari ahli pidana yang telah menyampaikan pandangan di persidangan sebelumnya. "Penguatan saja, untuk lebih jelasnya nanti kita lihat di persidangan, karena masing-masing ahli punya perspektif berbeda," sebut Hendarsam saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca Juga

Untuk sidang pekan depan, Hendarsam menyebut, pihak Ahmad Dhani akan kembali menghadirkan satu pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu praktisi politik Fadli Zon yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI. "Kami minta waktu juga bagi majelis untuk memberikan waktu menghadiri ahli lagi pada persidangan pekan depan. Ahli ITE, dan Fadli Zon," tutur Hendarsam.

Kuasa hukum itu menambahkan, Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberi keterangan pada persidangan, Senin. Sebab, ia sedang bertugas di Denmark.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cicitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok. Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin". Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement