REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah mencecar tiga saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet selayaknya tersangka ketika meminta keterangan dari mereka pada Jumat (26/10) lalu. Ia menegaskan penyidik bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur saat mengkonfrontasi tiga saksi.
Tiga saksi yang dikonfrontasi keterangannya, yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar, dan Wakil BPN Prabowo-Sandi Nanik S Deyang. “Tidak ada (mencecar pertanyaan layaknya tersangka). Polisi bekerja secara profesional dan proporsional sesuai aturan,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Ahad (28/10).
Mantan kabid humas polda Jawa Timur itu, menyebutkan materi pertanyaan yang diajukan dalam konfrontasi tiga saksi Ratna Sarumpaet seputar berita bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet. Selain itu, tidak ada pertanyaan yang dibuat untuk mengarahkan ketiganya untuk dijadikan tersangka.
Usai pemeriksaan ketiganya, kepolisian belum mendapati tersangka baru dalam kasus tersebut. “Belum ya (kemungkinan adanya tersangka baru),” jelas Argo singkat.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil para saksi dari kasus penyebaran disinformasi atau hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet yang tersebar pada 2 Oktober 2018. Dari saksi-saksi yang telah diperiksa, kepolisian memutuskan mengkonfrontasi keterangan Said, Dahnil, dan Nanik.
Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, yang dilakukannya pada Sabtu (21/9). Kepada sejumlah politisi, ia mengaku wajahnya lebam karena dianiaya orang tidak dikenal.
Kemudian, foto wajah lebamnya diunggah sejumlah politisi sehingga viral di media sosial. Ratna mulai menjalani penanahan di di Rutan Polda Metro Jaya, 4 September 2018.