Jumat 26 Oct 2018 21:11 WIB

Kasus Hoaks Ratna, Polda Sita HP Nanik S Deyang

Telepon seluler itu akan menjadi barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon seluler milik Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subinto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Telepon seluler itu akan menjadi barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Disita untuk barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (26/10).

Argo mengatakan penyidik mengamankan telepon seluler milik Nanik untuk menjadi barang bukti yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet. Sementara itu, Nanik mengakui telepon selulernya diambil penyidik Polda Metro Jaya untuk dijadikan barang bukti saat pemeriksaan pertama pada 15 November 2018.

Saat ini, Nanik bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjalani pemeriksaan. Argo menuturkan pemeriksaan ketiga saksi itu lantaran ada perbedaan keterangan dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan dokter bedah plastik Siddik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement