REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap petinggi Lippo Group, James Riady. James dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Tentang apakah surat panggilan untuk James Riady sudah dikirimkan, setelah saya cek ke tim, benar sudah dikirimkan untuk jadwal akhir Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/10).
Baca juga
- James Riady dan Kasus Meikarta dalam Pandangan Pimpinan KPK
- KPK Dalami Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Meikarta
- Nasib Proyek Meikarta di Tangan KPK
James Riady, kata Febri, dijadwalkan akan diperiksa untuk seluruh tersangka dalam kasus suap tersebut. "Untuk sembilan tersangka," ungkap Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Selain itu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). KPK perlu mendalami keterangan James Riady atau pengetahuan para saksi lainnya yang akan dipanggil terkait dengan perkara tersebut.
"Misalnya, terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi dari pihak Lippo dengan Bupati atau pihak yang terkait dengan perkara ini untuk membahas sejumlah hal mengenai proyek ini," kata Febri.
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.
OTT KPK dalam Kasus Meikarta