Kamis 25 Oct 2018 14:29 WIB

Dirut PLN Sebut Setnov Ingin Ikut Garap Proyek di Pulau Jawa

Sofyan Basir hari ini bersaksi di persidangan dengan terdakwa Johanes Sukotjo.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut meminta pengerjaan proyek PLN yang berlokasi di Jawa. Hal itu terungkap dalam kesaksian Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10).

"Pak Setnov mengatakan berminat ikut proyek, karena ada kawan beliau ingin ikut proyek-proyek di Jawa 3 beliau, beliau tanyakan soal Jawa 3 itu," kata Sofyan.

Sofyan hari ini bersaksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp 4,75 miliar. Pemberian suap terkait pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT RIAU-1).

"Memang kebetulan wilayah Jawa 3 ada yang pegang yaitu PT PLN sendiri karena Jawa 3 itu pembangkit listrik tenaga gas hanya untuk malam hari, saya sampaikan 'mohon maaf Jawa 3 ini sudah ada yang miliki yaitu kami sendiri'," ungkap Sofyan.

Sofyan menerangkan, pertemuan terjadi pada sekitar 2016. Selain dirinya dan Setnov, hadir juga Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

"Bu Eni melalui telepon waktu itu menyampaikan Pak Ketua Umum mau bertemu dengan saya. Saat bertemu Pak Setya Novanto mengatakan program listrik 35.000 MW dan menyampaikan programnya baik, harus dijalankan karena beliau mendukung pemerintah dan pada saat itu juga disampaikan sudah ada proyek2nya dalam RUPTL (rencana umum penyediaan tenaga listrik) dan akan diumumkan di media," jelas Sofyan.

Menurut Sofyan sudah banyak perusahaan yang ingin ikut dalam tender 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah saat itu. Sofyan yang menjabat sebagai direktur PLN sejak 2015 menjelaskan dalam pertemuan itu ia memberikan alternatif proyek lain yang masuk dalam RUPTL.

"Kami sampaikan banyak proyek lain di RUPTL di luar Jawa, banyak yang belum diminati seperti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, masih banyak yang terbuka," ungkap Sofyan.

Namun, saat pertemuan itu berlangsung, menurut Sofyan, Eni hanya diam saja. "Eni hanya diam saja tidak ikut bicara, sedangkan terdakwa tidak ada di sana," ucap Sofyan.

Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Sofyan dan Setnov yang pertama kali terjadi di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar DPR. Saat itu, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR. Pada kesempatan itu Setnov menyampaikan kepada Eni agar membantu Kotjo dalam proyke PLTU itu dan Kotjo akan memberikan fee yang kemudian disanggupi oleh Eni Maulani Saragih.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement