Kamis 25 Oct 2018 04:30 WIB

Hari Ini, Bawaslu Putuskan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Putusan kasus dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan akan memutuskan status kasus dugaan pelanggaran atas informasi hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis (25/10). Meski demikian, Bawaslu mengakui jika tidak bisa mendapatkan keterangan dari Ratna Sarumpaet sendiri.

"Kami akan memutuskan status kasus ini pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Fritz ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/10) malam.

Bawaslu akan menggelar pleno pada Rabu malam untuk membahas status kasus ini. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa mendapatkan keterangan secara langsung dari Ratna Sarumpaet selaku pihak terlapor sekaligus pembuat informasi hoaks.

Fritz menjelaskan, pada Rabu sore, tim pemeriksa Bawaslu sudah datang ke Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ratna Sarumpaet. Tim datang sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat sampai, tim kami diterima oleh kuasa hukum Ibu Ratna Sarumpaet. Lewat kuasa hukumnya, beliau menyatakan kurang sehat. Ibu Ratna pun menyanggupi permintaan klarifikasi tetapi meminta waktu agar pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (26/10)," papar Fritz.

Namun, kata dia, Bawaslu sudah harus memutuskan status kasus ini pada Kamis. Hal ini sebagaimana ketentuan  waktu penanganan kasus dugaan pelangggaran yang hanya selama 14 hari kerja saja.

Karenanya, Fritz menegaskan jika tidak akan menjadwalkan klarifikasi kembali kepada Ratna Sarumpaet. "Kami harus mengambil sikap. Sampai saat ini pelapor sudah kami klarifikasi, saksi juga sudah kami mintai keterangan. Pada Selasa (23/10), KPU juga sudah memberikan keterangan sebagai saksi ahli, jadi kami tetap akan mengambil keputusan," ungkapnya.

Dia pun menyebut serangkaian keterangan di atas membuat Bawaslu percaya diri dalam melakukan pleno untuk mengambil keputusan. "Kami percaya kami bisa membuat keputusan bersama. Tetapi, kalau soal ada atau tidak pelanggaran dalam kasus ini, ya kami baru bisa menyampaikannya besok. Jika (terpenuhi) ada dugaan pelangggaran, maka kami akan meneruskan kasus ini kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan," tambah Fritz.

Sebelumnya, Komisioner KPU,  Wahyu Setiawan, mengatakan informasi hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet bukan merupakan bentuk kampanye Pemilu 2019. Informasi bohong soal penganiayaan itu justru diduga ada kaitannya dengan pelanggaran hukum UU ITE.

Menurut Wahyu, pada Selasa, pihaknya telah memberikan keterangan atas kasus Ratna Sarumpaet ini. KPU dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

"Kalau dalam pandangan saya, bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna Sarumpart itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019. Bahwa itu tidak ada dugaan pelanggaran hukum pemilu, tetapi terkait dengan dugaan pelanggaran hukum UU ITE," ujar Wahyu kepada wartawan, Selasa malam.

Adapun hal yang mendasari pendapatnya yakni definisi kampanye dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan itu, yang dimaksud kampanye yakni kegiatan meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program dan/ citra diri.

"Kalau ada pihak yang menyatakan bahwa hal tersebut melanggar komitmen Kampanye damai, ya bisa saja. Tetapi setalah kami kaji bahwa definisi kampanye sudah jelas. Maka pernyataan Bu Ratna tidak terkait kampanye untuk pemilu," tambah Wahyu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement