Rabu 24 Oct 2018 12:35 WIB

Permintaan Maaf Pembakar Bendera tak Hentikan Proses Hukum

Polri tetap melanjutkan proses hukum, meski pelaku telah meminta maaf.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, proses hukum kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tetap berjalan, meski pelaku telah meminta maaf. Polisi akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut.

"Kalau polri akan masih memproses. Minta maaf kan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses itu (minta maaf) tidak menyelesaikan pidana," katanya, Rabu (24/10).

Kendati demikian, Polisi juga belum menentukan unsur pidana yang bakal menjerat para pelaku pembakaran. Polisi belum menentukan apakah tindakan tersebut masuk pada penodaan agama, atau suatu kejadian yang menyebabkan kegaduhan.

"Kita lihat dulu apa masuk unsur yang mana. Kita lihat dulu apakah di 156 atau 156a (penodaan agama), Kalau kegaduhan bisa saja pasal 14 UU nomor 1," ujarnya.

Polisi pun akan mendalami motif pembawaan dan pembakaran bendera tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni ketua panitia dan dua pembakar. Dari keterangan tersebut, bendera tersebut dibakar karena dianggap sebagai bendera HTI yang merupakan organisasi terlarang UU.

Sebelumnya, Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid meminta agar pelaku pembakaran kalimat tauhid tersebut meminta maaf dan mengakui kesalahan pada umat Islam. MUI sendiri menyatakan bahwa bendera yang dibakar adalah bendera Tauhid.

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qaumas mempertanyakan saran MUI tersebut. Yaqut mengatakan pihaknya tidak memandang bendera yang dibakar sebagai bendera tauhid, melainkan bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Meminta maaf kepada siapa dan atas apa? Kami juga Muslim lho, umat Islam juga,” kata Yaqut, Rabu (24/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement