REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Misbahul Munauwar menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh hingga berujung pada pembakaran Mapolsek Bendahara.
Misbahul menjelaskan, bermula saat Personel Polsek Bendahara jajaran Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pengedar sabu yang dipimpin langsung Kapolsek, Ipda Iwan Wahyudi di kawasan Gampong Tanjung Kramat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Pelaku yakni AY (31), ditangkap saat sedang bertransaksi. Petugas pun mengamankan barang bukti sabu seberat 2 gram. Saat diinterogasi oleh Kanit Reskrim, Bripka BK, pelaku mengaku masih ada barang bukti lainnya yang disimpan.
Selanjutnya, Misbahul mengatakan, anggota Polsek melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka AY itu sehingga mereka bergerak subuh hari untuk mengambil barang bukti lainnya sekira pukul 04.00 WIB.
"Saat itu ada 3 anggota yang pergi mengambil barang bukti lain, yakni Brigadir AM, Brigadir DDS dan Brigadir PS, mereka berangkat menggunakan mobil patroli yang saat itu tersangka duduk di tengah, yang menyetir yakni Brigadir AM," kata Misbahul, Selasa (23/10).
Saat petugas bersama tersangka AY berangkat dari tempat tinggalnya dan menuju ke Gampong Bandar Khalifa, tiba-tiba AY yang saat itu dalam posisi terborgol mencekik leher Brigadir AM yang sedang menyetir sehingga mobil pun banting setir ke trotoar yang kemudian terjadi pergumulan antara petugas dan pelaku.
"Setelah cekikan tersangka lepas, tersangka berusaha melarikan diri, namun sempat disergap oleh Brigadir PS, perjalanan pun dilanjutkan sehingga tiba di lokasi," ucap Misbahul.
Barang bukti sabu yang dimaksud pun akhirnya ditemukan terkubur dalam tanah yang kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Bendahara untuk proses lanjut.