Senin 11 Feb 2019 21:42 WIB

42 Desa di Aceh Tamiang Resmi Berpredikat Sadar Hukum

Ke-42 desa ini tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum sangat tinggi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Lambang Kementerian Hukum dan HAM(Ilustrasi).
Lambang Kementerian Hukum dan HAM(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH TAMIANG -- Sebanyak 42 desa Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh diresmikan sebagai desa berpedikat Desa Sadar Hukum. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto mengatakan, tidak mudah mendapat predikat Desa Sadar Hukum.

Kemenkumham, kata Benny,  memberi penilaian dari empat dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi serta regulasi.  “Jika desa dimaksud mampu memenuhi empat hal ini. Maka desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum,” kata Benny dalam acara peresmian di Aceh Tamiang, Senin (11/2).

Benny juga menjelaskan, sebanyak 42 desa ini tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. Bobot penilaian skor diraih desa  tersebut di atas 140.

Keberhasilan hadirnya 42 Desa Sadar hukum di Aceh Tamiang tidak terlepas dari upaya adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum. Menurut Benny, Kadarkum berperan serta melakukan pembinaan terhadap kampung atau desa binaan menjadi sadar hukum.

“Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya,” ujarnya.

Selain meresmikan 42 Desa Sadar Hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala BPHN Kemenkumham juga mengukuhkan Komunitas Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (Kopeta HAM).

Sementara itu, Asisten I Setda Aceh M Djakfar menyebutkan, bahwa pemerintah Aceh menyambut baik peresmian Desa Sadar Hukum dan pengukuhan Kopeta HAM di Aceh Tamiang oleh Kemenkumham. "Apa yang dilakukan merupakan wujud implementasi berbagai tugas, kewenangan dan fungsi pelayanan masyarakat," kata Djakfar.

Pemerintah Aceh, kata Djakfar, juga memberi apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Sebab telah mengambil inisiatif mendukung kegiatan Desa Sadar Hukum.

Ia berharap, berbagai kabupaten dan kota lainnya di Aceh dapat mengikuti langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Apalagi, peresmian desa sadar hukum di Aceh sudah lama vakum. “Peresmian terakhir dilakukan pada 2011 silam,” ucap Djakfar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib menyebutkan, bahwa peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang diharapkan agar semakin terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan.  Masyarakat, kata Agus Toyib, diharapkan bisa tergerak untuk menghargai dan patuh demi tegaknya supremasi hukum di daerahnya.

“Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kemekumham dengan Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan menciptakan sinergitas, selaras, dan terpadu pembentukan produk hukum dan pelayanan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement