Selasa 23 Oct 2018 20:00 WIB

Di Tempat Ibadah, Ilham Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Pelaku ditangkap polisi setelah korban melaporkan kepada orang tuanya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pemuda yang mencabuli dua anak perempuan di bawah umur di sebuah masjid di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Ilham Lahya alias Aco (26 tahun) dilaporkan mencabuli dua korbannya berinisial ZKA (9) dan MSF (14) pada Senin (22/10) pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan merawikan, awalnya korban ZKA diajak ke lantai dua masjid. “Pelaku menyuruh korban pertama untuk duduk di pangkuan pelaku. (Awalnya) pelaku (berpura-pura) memijat bahu korban,” kata Stefanus saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Kemudian, pelaku mulai melancarkan aksinya. Setelah puas dia langsung menyuruh ZKA pulang. Tak lama kemudian, pelaku mengajak MSF ke lantai dua masjid dan kembali mencoba berbuat cabul seperti kepada ZKA.

Namun, MSF yang lebih dewasa dari ZKA merasa ada yang aneh dengan perlakuan pelaku. Dia pun menolak saat pelaku coba memasukkan tangannya ke dalam celananya. Pelaku tetap berusaha dengan menjanjikan sejumlah uang, tetapi MSF merasa takut kemudian pergi melarikan diri. “(MSF) Pergi meninggalkan pelaku,” kata dia.

Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu menceritakan ke orang tua mereka. Kedua orang tua yang kaget mendengar hal itu lantas melaporkannya ke polisi. Kedua orang tua korban akhirnya melapor pada 30 Agustus 2018.

Aco akhirnya diringkus dan mendekam di balik jeruji. Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76E jo No 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement