Selasa 23 Oct 2018 19:30 WIB

Dituduh Terkait Meikarta, KIK: Analisis Ngawur

Tuduhan terlibat Meikarta bisa masuk ranah hukum.

Rep: Rizkyan adiyudha / Red: Nashih Nashrullah
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Kerja (KIK) membantah adanya aliran dana korupsi Meikarta yang masuk ke dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. KIK menyebut, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

"Nggak ada hubungannya, analisis ngawur dan asal ngomong," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, di Jakarta, Selasa (23/10).

"Saya mau tanya dasarnya ngomong itu apa? Dibuktikan dan dibuka ke publik saja. Itu termasuk black campaign," ujar Karding menegaskan.

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara TKN KIK Arya Sinulingga. Dia mengatakan, dikaitkannya korupsi Meikarta dengan timses Jokowi-Ma'ruf merupakan hal yang terlampau jauh. 

Dia melanjutkan, Meikarta merupakan urusan perizinan Pemerintah Bekasi. Dia mempersilakan kampanye untuk mengkritisi, tetapi jangan sampai menuduh tidak benar karena bisa masuk kategori kampanye hitam. 

"Itu tuduhan berat itu, bisa bawa ke hukum juga,” kata dia. 

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Juliantono, menduga korupsi perizinan permukiman Meikarta memiliki kaitan dengan TKN KIK. Tudingan dilontarkan mengingat tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin merupakan anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf.

Sementara, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Diduga pemberian terkait izin proyek seluas total 774 ha itu dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama 84,6 ha, tahap kedua 252,6 ha, dan tahap ketiga 101,5 ha.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari commitment fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. Diduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement