Selasa 23 Oct 2018 11:37 WIB

Presiden PKS Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Fahri

Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Presiden PKS - Sohibul Iman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Presiden PKS - Sohibul Iman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk diperiksa terkait laporan Fahri Hamzah. Sohibul mengatakan datang agak telat dari jadwal karena harus tawaf (memutari Polda Metro Jaya) untuk bisa masuk ke dalam komplek Mapolda Metro Jaya.

"Assalamualaikum, ya kita penuhi panggilan, ini sudah telat karena tadi harus tawaf dulu. Pintunya ditutup semua," ujar Sohibul saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (23/10).

Pantauan Republika, Sohibul Iman tiba sekitar pukul 10.48 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Indra, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kemal, dan beberapa anggota dari PKS lainnya. Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan laporan Fahri Hamzah yang merasa nama baiknya tercemar atas ucapan Sohibul Iman.

"Nanti ya masuk dulu, setelah selesai kami akan beri keterangan," ujar kuasa hukum Presiden PKS saat ditemui di waktu dan tempat yang sama.

Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman hari ini, Selasa (23/10). Sohibul sebelumnya sempat mangkir dari panggilan kepolisian, lantaran sudah punya agenda lain yang tidak bisa ditunda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Shohibul akan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Pemeriksaan Pak Sohibul akan dilaksanakan hari ini sekitar jam 10 di Krimsus," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Panggilan pertama Sohibul, yakni pada 16 Oktober 2018 lalu yang seharusnya ia sudah diperiksa, dan untuk pemanggilan hari ini Argo juga belum bisa memastikan apakah Sohibul akan hadir atau tidak. Surat panggilan pemeriksaan terhadap Presiden PKS itu sendiri, sudah dilayangkan sejak 19 Oktober 2018 lalu.

Ini merupakan panggilan Shohibul yang pertama kali setelah kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan, namun status Sohibul masih sebagai saksi terlapor. "Jadi karena sudah naik penyidikan, kemudian sudah kita panggil. Kemarin kan klarifikasi, sekaran kita panggil. Mudah-mudahan beliau hadir," jelas Argo.

Untuk diketahui, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, pada 8 Maret 2018 lalu, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Sementara itu, Fahri Hamzah telah diperiksa selama dua jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan tambahan pada Rabu (2/5), terkait laporannya atas Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri menyebutkan, dia tidak ingin melibatkan Ketua Majelis Syuro PKS dalam pelaporannya ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement