Senin 22 Oct 2018 15:20 WIB

DPR Tunggu Payung Hukum Dana Kelurahan Masuk APBN 2019

Dalam RAPBN 2019, pemerintah belum pernah mengajukan dana kelurahan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Nusantara DPR
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung Nusantara DPR

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Azis Syamsudin mengaku masih menunggu payung hukum untuk dana kelurahan, jika hendak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab, belum ada Undang-undang yang mengatur kelurahan dapat menerima dana transfer langsung dari APBN dan mengelolanya mandiri seprtti dana desa.

Hal ini berbeda dengan dana desa yang sudah memiliki payung hukum baik di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang dana desa. "Ya, makanya dari sisi pijakan, legal normal itu seperti apa ini juga yang lagi kita tunggu. Tentu beda kalau dana desa ama dana kelurahan," ujar Azis di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Azis, sebab dana kelurahan yang diusulkan Pemerintah merupakan slot yang berasal dari anggaran dana desa yang telah mengalami efisiensi dalam RAPBN 2019. Ia mengungkap, dari besaran Rp73 Triliun untuk dana desa, kemudian diefisiensikan menjadi Rp70 Triliun.

"Kemudian Rp 3 triliunnya masuk ke sana kelurahan, tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," ujar Azis.

Politikus Partai Golkar itu mengungkap pihak pemerintah akan memasukkan slot dana kelurahan itu masuk dalam RUU APBN. Ia sendiri tidak mengambil pusing payung hukum yang nantinya digunakan pemerintah.

Menurutnya, yang penting payung hukum dana kelurahan tersebut disiapkan pemerintah jika ingin memasukkan dalam APBN 2019. Sebab, dalam RAPBN 2019, dana kelurahan memang belum pernah diajukan pemerintah.

"Di RAPBN belum ada, masuknya baru di postur, ini dari usulan-usulan berkembang, kemudian dari rapat diambillah suatu kebijakan ya itu efisiensi posting dana desa menuju dana kelurahan," kata Azis.

Sementara, Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid mengatakan dana untuk kelurahan bukan postur anggaran dalam RAPBN 2019. Namun dana kelurahan  masuk dalam postur anggaran transfer ke daerah melalui dana desa.

"Anggaran transfer ke daerah melalui Dana Desa itu tiap tahun naik, terakhir ini ada Rp 70 triliun. Nah dari transfer dana ke daerah melalui dana desa itu kemudian di-split 3 triliun melalui dana untuk kelurahan," kata Jazilul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement