Senin 22 Oct 2018 00:12 WIB

Iklan Jokowi-Ma’ruf, Perludem: Bawaslu Perlu Keterangan KPU

KPU bisa diminta keterangan untuk menegaskan apa yang dimaksud oleh citra diri.

Rep: Fauziah Mursid / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara dalam diskusi Akhir Tahun 2016 bertajuk Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2017 dan Persiapan Menuju Pemilihan Serentak Nasional 2019.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni saat menjadi pembicara dalam diskusi Akhir Tahun 2016 bertajuk Catatan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak 2017 dan Persiapan Menuju Pemilihan Serentak Nasional 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menguatkan argumentasi dugaan kampanye dini pada iklan donasi Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Iklan donasi tersebut tayang di dua media cetak, yakni Media Indonesia dan Seputar Indonesia.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan penguatan argumentasi diperlukan karena belum adanya aturan detail khusus mengenai citra diri pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menambahkan ketiadaan aturan membuat pasangan calon kerap berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.

“Memang ini bisa saja membuka perdebatan soal penegakan hukum di masa yang akan datang, ya, KPU bisa diminta keterangan untuk menegaskan apa yang dimaksud oleh citra diri dan juga para ahli selama pengaturan itu belum ada," kata Titi saat dihubungi wartawan, Ahad (21/10).

Bagi Titi, citra diri pada iklan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di dua media massa cetak nasional itu sudah kuat. Ia mengatakan iklan donasi itu masuk bagian kategori curi start kampanye di media massa.

Titi beralasan, terlepas apakah iklan tersebut memuat citra diri atau tidak, pemuatan iklan tersebut sudah mencantumkan bagian visi misi pasangan nomor urut 01 tersebut. "Di UU itu definisi dari kampanye adalah penyampaian visi misi program dan atau citra diri,” kata dia.

Dia mengatakan iklan donasi itu memuat gambar Jokowi dan Ma’ruf serta slogan Jokowi-Maruf untuk Indonesia. “Ada indonesia maju kan, slogan bagian visi misi yang dibawa pasangan itu," ujar Titi 

Karena itu, ia menilai tidak perlu ada perdebatan jika Bawaslu hendak menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, ia menilai perdebatan saat ini sudah bukan lagi terkait apakah iklan tersebut masuk bagian citra diri atau bukan.

"Iklan itu sendiri menurut saya bukan lagi soal citra diri karena potongan Indonesia maju bagian dari visi misi yang dibawa oleh paslon, jadi itu ya kampanye," kata Titi.

Ia mengimbau kepada tim pasangan calon tidak mencari celah untuk mencuri start kampanye di media massa. Sebab sesuai aturan, kampanye media massa baru boleh dilakukan pada 24 Maret 2019.

Ia juga menyayangkan jika ada tim pasangan calon yang berdalih tidak mengetahui aturan terkait hal tersebut. "Betul-betul ini menjadi pembelajaran bagi tim paslon, menurut saya, untuk betul-betul mereka tidak bisa berdalih tidak mengetahui aturan karena tim paslon itu terdiri dari elemen partai-parrai yang juga bagian dari pembuat UU," kata Titi.

Sebelumnya, Bawaslu terus mendalami dugaan kampanye dini tim pasangan calon Jokowi-Ma'ruf di dua media cetak nasional Media Indonesia dan Koran Sindo. Bawaslu akan mengklarifikasi terlebih dahulu pihak penanggungjawab iklan di dua media tersebut, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Iklan tersebut memuat foto Jokowi-Ma\'ruf Amin dengan slogan kampanye yang juga memuat nomor rekening mengatasnamakan TKN Jokowi-Ma\'ruf dengan alamat sebuah bank cabang Cut Meutia, Menteng. Iklan tersebut hendak menyampaikan informasi alamat untuk menyalurkan donasi sumbangan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Paslon Capres-cawapres tersebut.

Namun, yang menjadi persoalan, meski saat ini sudah masuk tahapan kampanye, kampanye di media massa baru boleh dilakukan Maret 2019 mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement